• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Binance Didenda Kuadriliun: Nigeria Merugi?

img

Pada 24 Februari 2025, bursa kripto Binance menghadapi serangkaian tuduhan serius di Nigeria, yang berpotensi mengguncang operasionalnya di negara tersebut. Dinas Pendapatan Dalam Negeri Nigeria (FIRS) menuduh Binance memiliki kehadiran ekonomi substansial di Nigeria, sehingga wajib membayar pajak penghasilan perusahaan.

Tuduhan tersebut mencakup berbagai pelanggaran, termasuk:

  • Tidak membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Tidak membayar Pajak Penghasilan Perusahaan (PPh)
  • Gagal mengajukan pengembalian pajak
  • Terlibat dalam membantu pelanggan menghindari pajak melalui platformnya

Sebelumnya, Binance telah menghadapi empat dakwaan penggelapan pajak di Nigeria setelah tindakan keras pemerintah terhadap industri kripto pada tahun 2024. Selain itu, perusahaan juga menghadapi tuduhan pencucian uang oleh badan anti-korupsi Nigeria, yang telah dibantah oleh Binance.

Binance dilaporkan sedang mengupayakan deklarasi pengadilan yang menyatakan bahwa mereka telah membayar pajak penghasilan untuk tahun 2022 dan 2023, ditambah denda tahunan sebesar 10% atas jumlah yang belum dibayar. Di tengah ketidakpastian ini, CEO Binance, Richard Teng, menyatakan bahwa volatilitas pasar saat ini bersifat sementara dan merupakan bagian alami dari dinamika pasar kripto.

Nigeria juga menuntut Binance untuk membayar denda sebesar USD 79,5 miliar (Rp1,2 kuadriliun) atas kerugian ekonomi yang disebabkan oleh operasinya di negara tersebut. Selain itu, mereka juga menuntut pembayaran USD 2 miliar (Rp32,6 triliun) dalam bentuk pajak terutang, menurut dokumen pengadilan.

Pihak berwenang Nigeria menuduh Binance atas kesengsaraan mata uang Nigeria dan menahan dua eksekutifnya pada tahun 2024, setelah situs web kripto muncul sebagai platform pilihan untuk memperdagangkan mata uang naira lokal. Binance, yang menentang tuduhan tersebut, mengumumkan pada bulan Maret 2024 bahwa mereka menghentikan semua transaksi dan perdagangan dalam naira.

Richard Teng menekankan bahwa seiring dengan semakin matangnya pasar mata uang kripto, volatilitas yang selama ini menjadi tantangan utama akan semakin berkurang. Ia meyakini bahwa pemulihan dapat segera terjadi seiring dengan perkembangan ekosistem digital yang semakin matang. Fluktuasi harga kripto yang tajam telah menjadi bagian dari sejarah pasar kripto, sebagaimana yang juga terjadi di pasar keuangan tradisional.

Fluktuasi yang terjadi juga dapat menjadi kesempatan bagi para investor untuk meninjau kembali strategi investasi mereka dan menyesuaikannya dengan kondisi pasar yang terus berubah. Ia mengakui fluktuasi memang masih terjadi dalam siklus tertentu, tetapi pasar berada dalam jalur pertumbuhan yang positif. Setiap peristiwa yang mengguncang pasar dapat menjadi momen penting untuk pembelajaran, pengembangan produk, serta peningkatan keterampilan teknis dalam dunia investasi kripto.

Binance, yang tidak terdaftar di Nigeria, belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan tersebut.

Special Ads
© Copyright 2024 - 🔥 SheetstoWebsite.biz.id - Website + Hosting Lifetime, GRATIS Tools SEO & Template Premium!
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads