BUKA Dipraperadilankan, Harmas Jalesveva Ajukan Hak Jawab!
- 1.1. Kesimpulannya
Table of Contents
Pada pokoknya, RPR Law Firm Lawyers berpendapat bahwa klaim tagihan yang diajukan Bukalapak dalam permohonan PKPU tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Hal ini dikarenakan tuntutan tagihan tersebut telah ditinjau dalam rekonvensi dan ditolak oleh putusan pengadilan sebelumnya.
Lebih lanjut, RPR Law Firm Lawyers menyatakan bahwa alasan-alasan seperti non adimpleti contractus telah diperiksa dan dipertimbangkan secara seksama oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan demikian, Bukalapak dianggap mengabaikan proses hukum yang telah berjalan.
Kuasa hukum PT Harmas Jalesveva menambahkan bahwa keterlambatan yang diklaim Bukalapak sebagai dasar tuntutan telah diperiksa dan dipertimbangkan dalam putusan sebelumnya. Menurut mereka, keterlambatan tersebut disebabkan oleh ketidakmampuan Bukalapak menyediakan gambar blueprint ruangan sesuai tenggat waktu yang disepakati.
RPR Law Firm Lawyers menegaskan bahwa tindakan sepihak Bukalapak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Mereka berpendapat bahwa pengesampingan Pasal 1266 KUHPerdata seharusnya diajukan melalui pembatalan di pengadilan, bukan melalui tindakan sepihak seperti yang dilakukan Bukalapak.
Menurut RPR Law Firms, pemberitaan yang ada seolah-olah mengabaikan fakta hukum yang telah dipertimbangkan dan diputuskan oleh pengadilan. Mereka meminta agar dilakukan verifikasi ulang terhadap fakta hukum yang telah dipublikasikan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor sekian.
Kesimpulannya, RPR Law Firm Lawyers menentang klaim Bukalapak dan menganggapnya tidak berdasar secara hukum, serta meminta agar fakta hukum yang telah diputuskan pengadilan dihormati.
✦ Tanya AI