Dana Desa Gemuk Berkat Makan Gratis? Luhut Ungkap!
Table of Contents
Pada tanggal 20 Februari 2025, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan harapannya terkait efisiensi perputaran ekonomi di tingkat desa. Beliau meyakini bahwa dengan peningkatan dana desa, skala aktivitas perekonomian masyarakat akan turut meningkat.
Luhut juga menyoroti pentingnya penindakan tegas terhadap kepala desa yang menyalahgunakan dana desa. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi kepala desa lainnya untuk memanfaatkan dana tersebut demi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan Indonesia.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, pada tanggal 4 Februari 2025, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas oknum kepala desa yang terbukti menyelewengkan dana desa. Koordinasi dengan aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, akan dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan dengan cepat dan efektif.
Sebelumnya, pemerintah telah melakukan penyesuaian pencadangan transfer ke daerah dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 yang diterbitkan pada tanggal 3 Februari 2025. Penyesuaian ini merupakan bagian dari arahan efisiensi anggaran yang diinstruksikan oleh Presiden Republik Indonesia melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Luky Alfirman, menjelaskan bahwa pencadangan tersebut merupakan pemangkasan anggaran pada beberapa instrumen belanja transfer ke daerah, termasuk kurang bayar dana bagi hasil, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) fisik, dana otonomi khusus (otsus), dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan dana desa.
Secara rinci, pemangkasan DAK fisik meliputi bidang konektivitas sebesar Rp14,6 triliun, bidang irigasi Rp1,72 triliun, bidang pangan pertanian Rp675,33 miliar, dan bidang pangan akuatik Rp1,31 triliun. Untuk kurang bayar dana bagi hasil, pemangkasan mencapai Rp13,90 triliun dari pagu awal Rp27,81 triliun. Dana otsus Papua menjadi Rp9,7 triliun dan otsus Aceh Rp4,31 triliun. Dana keistimewaan DIY dipangkas Rp200 miliar, sehingga total alokasi menjadi Rp1 triliun.
Total anggaran dana transfer ke daerah (TKD) dipangkas sebesar Rp50,59 triliun, sehingga nilai yang akan ditransfer menjadi Rp430,96 triliun. DAK fisik yang semula dianggarkan Rp36,95 triliun, dipangkas Rp18,31 triliun menjadi Rp18,65 triliun.
Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Inpres 1/2025 yang meminta pemangkasan anggaran pemerintah pada APBN dan APBD TA 2025 sebesar Rp306,69 triliun. Rinciannya, anggaran K/L diminta efisiensi sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah (TKD) Rp50,59 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa arahan efisiensi anggaran ini bertujuan agar kas negara dapat digunakan untuk program yang lebih berdampak langsung terhadap masyarakat, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), swasembada pangan dan energi, serta perbaikan sektor kesehatan.
Luhut Binsar Pandjaitan menekankan bahwa program MBG bertujuan untuk menciptakan kesetaraan, mengingat program tersebut menyasar sekolah di 74 ribu desa di seluruh Indonesia. Banyak orang yang tak memerhatikan karena pada dasarnya MBG ini turut membantu mewujudkan kesetaraan, karena mencakup 74 ribu desa, ujarnya.
✦ Tanya AI