• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Rumah Tapak Impian Makin Dekat: Insentif Pajak Diperpanjang!

img

Jakarta, 22 Februari 2025 - Pemerintah kembali memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun hingga tahun 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (PMK-13/2025) dan merupakan kelanjutan dari insentif serupa yang telah berlaku pada tahun 2023 dan 2024.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, menjelaskan bahwa perpanjangan insentif ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendorong pertumbuhan sektor properti dan sektor-sektor pendukungnya. Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah.

Insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) diberikan dengan skema yang berbeda untuk dua periode waktu. Untuk penyerahan rumah pada periode 1 Januari hingga 30 Juni 2025, insentif PPN-DTP yang diberikan adalah sebesar 100% atas PPN terutang dari bagian harga jual hingga Rp 2 miliar, dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar.

Sementara itu, untuk penyerahan rumah pada periode 1 Juli hingga 31 Desember 2025, insentif PPN-DTP yang diberikan adalah sebesar 50% atas PPN terutang dari bagian harga jual hingga Rp 2 miliar, dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar.

Sebagai contoh, jika seseorang membeli rumah seharga Rp 2 miliar pada tanggal 14 Februari 2025, maka seluruh PPN-nya akan ditanggung oleh pemerintah. Namun, jika seseorang membeli rumah seharga Rp 2,5 miliar pada tanggal 15 Februari 2025, maka PPN yang harus ditanggung pembeli adalah 11% dikalikan Rp 500 juta, atau sebesar Rp 55 juta.

Namun, Dwi Astuti menegaskan bahwa insentif ini tidak berlaku bagi rumah tapak atau satuan rumah susun yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.

Menanggapi kebijakan ini, Gadiza Fauzi, Owner PT Fauzi Panca Manunggal, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah pemerintah. PT Fauzi Panca Manunggal sendiri tengah mengembangkan hunian Panca Residence di Ciracas, Jakarta Timur, yang berlokasi dekat dengan stasiun LRT. Panca Residence dibangun dengan konsep ramah lingkungan dan menggunakan teknologi solar panel.

Gadiza menambahkan bahwa Panca Residence menawarkan tiga model rumah dengan luas dan harga yang berbeda-beda. Salah satunya adalah tipe Tenteram dengan luas tanah 60 m2 dan luas bangunan 47 m2 yang dibanderol mulai dari Rp 1,6 miliar. Untuk fase pertama, akan dibangun sebanyak 40 unit rumah.

Gadiza juga memastikan bahwa mekanisme kredit Panca Residence selaras dengan kebijakan insentif PPN DTP dari pemerintah. Ia berharap masyarakat tidak perlu khawatir terkait pembiayaan pembelian hunian di Panca Residence.

Special Ads
© Copyright 2024 - 🔥 SheetstoWebsite.biz.id - Website + Hosting Lifetime, GRATIS Tools SEO & Template Premium!
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads